WARGA NEGARA DAN NEGARA
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
Warga negara adalah seseorang yang
secara resmi tinggal atau menetap di suatu negara dan dia memiliki hak dan
kewajiban untuk menaati peraturan peraturan yang ada di negara tersebut. Penertian
warga negara menurut para ahli adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk
negara berdasarkan perundang-perundangan atau perjanjian-perjanjian hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Negara adalah
suatu wilayah yang memliki budaya, politik, ekonomi, dan juga social yang di
atur oleh suatu pemerintahan yang berkuasa di wiayah tersebut. Adapun pengertian
yang lain yaitu pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keeradaan organisasi ini. Dan ada
syarat keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertantu tempat negara itu
berada. Dan pengertian negara menurut para ahli adalah perpaduan beberapa keluarga
mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya,
dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
·
Sifat
sifat negara
§ Memaksa, tiap tiap negara dapat memaksakan
kehendaknya, baik elalui jalur hokum maupun melalui jalur kekuasaan
§ Monopoli, setiap negara menguasai hal
hal tertantu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
§ Totalitas, segala hal tanpa kecuali menjadi
kewenangan negara.
·
Unsur
unsur negara
§ Penduduk adalah warga negara yang
mempunyai tenat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu
§ Wilayah adalah sebuah daerah yang
dikuasai atau menjadi territorial dari sebuah kedaulatan.
§ Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hokum serta undang undang diwilayah
tertentu.
Hukum secara
umum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang
berwenangmenetapkan hokum, dinyataka atau dianggap sebagai peraturan yang
mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan
untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Dan adapun
pengertian hokum menurut para ahli adalah sesuatu yang berbeda dari sekedar
mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hokum berfunsi untuk
mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan menjatuhkan
hukuman terhadap pelanggar (ARISTOTELES).
Hukum juga memiliki ciri dan sifat seperti berikut ini:
·
Sifat
sifat hukum
§ Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas
§ Peraturan itu diadakan oleh badan
badan resmi yang berwajib
§ Peraturan itu bersifat memaksa
§ Perauran mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
·
Ciri
ciri hokum
§ Dalam hokum tertuang jelas perintah dan
larangan
§ Adanya ketaatan melaksanakan perintah dan
larangan
Pemerintahan adalah sekumpulan orang
orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan
melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan
masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka
ditempatkan. Dan pemerintah menurut KBBI adalah sebuah system yang menjalankan
wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan social, ekonomi, dan politik
suatu negara atau bagian bagian, sekelompok orang yang secara bersama sama
memikil tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan, penguasa suatu
negara atau bagian negara, dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu
negara seperti cabinet dalam system pemerintahan Indonesia. Pemerintah dan
pemerintahan juga memiliki perbedaa sebagai berikut :
·
Dalam
arti sempit pemerintah adalah segala kegiatan, fungsi, tugas, dan kewajiban
yang diajalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisasi yang bersumber pada
kedaulatan dan kemerdekaan, berlandasan pada dasar negara, rakyat atau penduduk
dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
REFERENSI:
Komentar
Posting Komentar