WARGA NEGARA DAN NEGARA


WARGA NEGARA DAN NEGARA

            Warga negara adalah seseorang yang secara resmi tinggal atau menetap di suatu negara dan dia memiliki hak dan kewajiban untuk menaati peraturan peraturan yang ada di negara tersebut. Penertian warga negara menurut para ahli adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara berdasarkan perundang-perundangan atau perjanjian-perjanjian hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

            Negara adalah suatu wilayah yang memliki budaya, politik, ekonomi, dan juga social yang di atur oleh suatu pemerintahan yang berkuasa di wiayah tersebut. Adapun pengertian yang lain yaitu pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keeradaan organisasi ini. Dan ada syarat keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertantu tempat negara itu berada. Dan pengertian negara menurut para ahli adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
·        Sifat sifat negara

§  Memaksa, tiap tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik elalui jalur hokum maupun melalui jalur kekuasaan
§  Monopoli, setiap negara menguasai hal hal tertantu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
§  Totalitas, segala hal tanpa kecuali menjadi kewenangan negara.
·        Unsur unsur negara

§  Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tenat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu
§  Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi territorial dari sebuah kedaulatan.
§  Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hokum serta undang undang diwilayah tertentu.

            Hukum secara umum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenangmenetapkan hokum, dinyataka atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Dan adapun pengertian hokum menurut para ahli adalah sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hokum berfunsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar (ARISTOTELES).
Hukum juga memiliki ciri dan sifat seperti berikut ini:
·        Sifat sifat hukum

§  Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
§  Peraturan itu diadakan oleh badan badan resmi yang berwajib
§  Peraturan itu bersifat memaksa
§  Perauran mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat

·        Ciri ciri hokum

§  Dalam hokum tertuang jelas perintah dan larangan
§   Adanya ketaatan melaksanakan perintah dan larangan

Pemerintahan adalah sekumpulan orang orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan. Dan pemerintah menurut KBBI adalah sebuah system yang menjalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan social, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian bagian, sekelompok orang yang secara bersama sama memikil tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan, penguasa suatu negara atau bagian negara, dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti cabinet dalam system pemerintahan Indonesia. Pemerintah dan pemerintahan juga memiliki perbedaa sebagai berikut :
·        Dalam arti sempit pemerintah adalah segala kegiatan, fungsi, tugas, dan kewajiban yang diajalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandasan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.

REFERENSI:

Komentar