WARGA NEGARA DAN NEGARA
WARGA NEGARA DAN NEGARA Warga negara adalah seseorang yang secara resmi tinggal atau menetap di suatu negara dan dia memiliki hak dan kewajiban untuk menaati peraturan peraturan yang ada di negara tersebut. Penertian warga negara menurut para ahli adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara berdasarkan perundang-perundangan atau perjanjian-perjanjian hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Negara adalah suatu wilayah yang memliki budaya, politik, ekonomi, dan juga social yang di atur oleh suatu pemerintahan yang berkuasa di wiayah tersebut. Adapun pengertian yang lain yaitu pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keeradaan organisasi ini. Dan ada syarat keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertantu tempat negara itu berada. Dan pengertian negara menurut para ahli adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada a